‎Seorang Anak di Galela Jadi Korban Penganiayaan, Orang Tua Lapor Polisi

Seorang anak di Kecamatan Galela, Halmahera Utara diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami sesak napas. Insiden itu terjadi pada 12 Maret 2026 lalu.‎‎

Mengetahui itu orang tua korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara, untuk membuat laporan polisi.‎‎

Ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Polisi: STPL/179/IV/SPKT/2026. Korban dengan inisial RRI (16) yang masih berstatus seorang pelajar, sementara terlapor MD.‎‎

Kuasa Hukum Korban, Iswan Kasim kepada wartawan klien nya di pukul di kepala bagian belakang sehingga anak korban mengalami pusing dan sesak napas.‎‎“Akibat dari penganiayaan tersebut anak mengalami sakit/atau demam aktifitas terganggu,” jelas Iswan. Selasa 4 Mei 2026.

Iswan menegaskan pelaku penganiayaan harus bertanggung jawab atas perbuatanya, dan harus di hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak.

Mewakili korban dan keluarganya, pihaknya berharap Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicson dan Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar untuk menindak tegas terhadap terlapor karena telah melakukan dugaan penganiyaan terhadap anak korban.‎‎

“Kami berharap kepala Pak Kapolres dan Kasat Reskrim segera menangkap pelapor dan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak ini,” pungkasnya.‎‎

Terpisah Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut pihaknya telah menerima saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

‎‎“Kasus penganiayaan ini sementara dalam tahap penyelidikan, tim PPA sedang mengusut,” jelasnya dan mengakhiri.

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *