‎‎‎‎‎‎Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Evaluasi Kinerja Jajaran Reskrim Polres Halbar

Praktisi hukum Zulfikran A. Bailussy (Foto:Istimewa).

‎‎HALBAR  – Praktisi hukum Zulfikran A. Bailussy mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Barat beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang dinilai lambat dalam menangani sejumlah perkara pidana.‎‎

Menurut Zulfikran, proses penyidikan yang berlangsung terlalu lama telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Ia menilai, lambannya penyelesaian perkara tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan penumpukan perkara hingga risiko kedaluwarsa apabila proses penyidikan tidak segera dituntaskan sesuai ketentuan.‎‎

“Korban maupun pelapor berhak memperoleh kepastian hukum. Penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Zulfikran.‎‎

Ia menjelaskan bahwa administrasi penyidikan di lingkungan Kepolisian telah mengatur estimasi waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kompleksitasnya. Untuk perkara mudah, penyidikan diperkirakan selesai dalam 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit hingga 120 hari.‎‎

Salah satu perkara yang menjadi sorotan, kata dia, adalah dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi di Desa Gamomeng.

Menurut Zulfikran, laporan tersebut telah disampaikan sejak awal April 2026. Namun hingga saat ini, ia menyebut belum terdapat kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Halmahera Barat.

‎‎Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, cepat, cermat, dan akuntabel sehingga prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum dapat terwujud tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak para pihak.

‎‎Karena itu, Zulfikran meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Reskrim Polres Halmahera Barat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.‎

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Barat terkait perkembangan penyidikan perkara yang dimaksud maupun tanggapan atas pernyataan Zulfikran A. Bailussy.‎‎

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *