Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, menangkap seorang pemuda atas kepemilikan 7 bipohon Ganja, di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Selasa 28 April 2026.
Pemuda yang berhasil ditangkap dengan inisial RP alias Roma (38). Barang bukti 7 bibit pohon ganja milik pemuda yang disebar di area pekarangan Rumah Adat Hibualamo. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sudomo Latani, mengungkapkan ketika pihaknya mendapat informasi langsung bergerak cepat.
“Dari Hasil penyelidikan menemukan 7 bibit pohon ganja yang ditanam di beberapa titik di lokasi,” ujar Sudomo. Rabu 29 April 2026.
Sudomo menambahkan, ketika barang bukti diamankan, tim langsung melacak keberadaan Roma, alhasil Roma ditangkap di kediamanya sendiri pada 22.30 Wit. Langsung digiring ke Mapolres.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dinyatakan positif berdasarkan tes urine,” jelasnya.
Mantan KBO Reskrim Polres Halmahera Utara ini menegaskan, saat ini tim penyidik sesang melakukan pendalaman, sehingga bisa mengetahui jaringanya hingga keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Halmahera Utara. Penindakan akan dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Perwira dua balok emas ini bilang, atas perbuatan yang bersangkutan, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti dikirim ke Labfor, dan kita menunggu hasilnya, sementara proses penyidikan masih berlanjut,” pungkasnya.













