‎Polda Maluku Utara Serahkan Tersangka dan BB Kasus Perikanan ke DKP

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perikanan (Foto:Istimewa)

SOFIFI –  Polda Maluku Utara, menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus perikanan ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Maluku Utara.

‎Pelimpahan tersebut dilakukan langsung Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara dengan terduga pelaku inisial AD alias Darime, warga Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

‎Pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

‎Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi, mengatakan bahwa sebelum pelimpahan ini, terduga pelaku diamankan di perairan Pulau Obi, pada Mei 2026 lalu.

‎”Terduga diamankan ketika melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal atau tidak diperbolehkan, karena alat tangkap yamg digunakan merusak terumbu karang dan habitat ikan lainnya,” kata AKBP Agus, pada Senin (29/6/2026).

‎Lanjutnya bahwa pelimpahan ini sesuai surat pelimpahan berkas perkara dan barang bukti Nomor: B/101/VI/2026/Dit Polairud.

‎Ia juga menyampaikan bahwa untuk barang bukti yang diserahkan diantaranya, 100 meter selang kompresor, 8 buah drakor atau regulator, 10 buah kacamata selam, 1 set jaring kalase, 2 unit long boat, 2 unit mesin tempel 40 PK, dan 3 unit kompresor angin.

‎Pihaknya serahkan langsung di pelabuhan pelelangan ikan kepada Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara yang diterima langsung oleh UPTD BP3D Wilayah-V Bacan.

‎”Ia diamankan karena melakukan aktivitas secara ilegal di Perairan Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *