‎Pelapor Tolak Damai, Kasus Dugaan Pengancaman di Gamomeng Diminta Naik Penyidikan

Tim Hukum Pelapor, Wahyuningsih Madilis (Foto:Istimewa)


Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik di Desa Gamomeng, Kabupaten Halmahera Barat, berakhir tanpa kesepakatan. Pelapor, Bosgar Puasa, memilih melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.

‎Kuasa hukum Bosgar, Wahyuningsih Madilis mengatakan mediasi yang digelar pada Senin lalu ditolak langsung oleh kliennya. Menurut dia, Bosgar merasa dirugikan atas dugaan ancaman dan tuduhan terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

‎“Klien kami merasa dipermalukan karena dituduh memakan uang hasil BUMDes serta mendapat ancaman,” kata kuasa hukum Bosgar kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.

‎Ia menyebut tuduhan tersebut berdampak pada nama baik dan kondisi psikologis kliennya. Karena itu, pihak pelapor meminta Kepolisian Resor Halmahera Barat tetap memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Selain meminta perkara dilanjutkan, kuasa hukum juga berharap penyidik menerapkan pasal yang tepat terhadap para terduga pelaku. Menurut dia, proses penanganan perkara perlu diperkuat dengan keterangan ahli agar unsur pidana dapat dibuktikan secara objektif.

‎“Kami berharap penyelidik maupun penyidik menghadirkan saksi ahli supaya perkara ini semakin terang dan korban memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

‎Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Kepolisian Resor Halmahera Barat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *