Ulah oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel menghebohkan jakat maya, setelah memilih tidak hadir jelang ijab kabul bersama calon istri.
Oknum Briptu AA alias Alim ini telah membuat alasan jelang pernihanya, mulai dari surat ijin menikah belum keluar hingga jatuh sakit dan hanya terbaring di atas tempat tidur.
Ketika Briptu Alim memilih tidak hadir, calon istri dengan inisial AH alias Anisa (25) yang telah memakai gaun pengantin bersama keluarganya ramai-ramai datang kerumah Briptu Alim.
Ketika sampai dirumahnya, Briptu Alim terbaring di atas tempat tidur memakai kaos dalam putih dan menutupi badanya dengan kain. Ketika dimintai kejelasan tidak membuahkan hasil dan Anisa beserta keluarga memilih pulang dengan penuh kekecewaan.
Anisa dan keluarganya melayangkan surat somasi atau peringatan hukum kepada Briptu Alim meminta ganti rugi sebesar Rp400 juta dengan batas waktu tiga hari namun tidak diindahkan dengan alasan orang tua oknum bahwa Briptu Alim sedang berobat.
“Dalam somasi saya sudah camtumkan, jika 3 hari tidak ada itikat baik saya akan laporkan ke Propam Mabes Polri, dan saya sudah ajukan ke QR, layanan pengaduan Propam Polri,” akunya. Jumat 22 Mei 2026.
Anisa menambahkan, dengan pengaduan melalui QR, dirinya bersama keluarga berharap pimpinan Polri menjadikan kasus ini sebagai atensi dan diproses kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya berharap bisa di proses kode etik, dengan saksi PTDH,” pungkasnya.











