TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di Maluku Utara, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, dalam penanganan perkara keimigrasian.
Victor mengatakan dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara sejak Juni 2026 dan aktif menjalankan tugas pada awal Juli.
”Sejak bulan Juni saya ditugaskan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara dan mulai aktif bertugas sejak awal bulan ini,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung Adiyaksa di Ternate, Selasa (21/7/2026).
Menurut Victor, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kewenangan tersebut meliputi proses penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian hingga tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski memiliki kewenangan tersebut, lanjut dia, penanganan perkara tetap membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kejaksaan sebagai penuntut umum dan kepolisian dalam proses penegakan hukum.
”Kalau untuk proses penegakan hukum tentu kami harus berkoordinasi dengan penuntut umum dan juga kepolisian sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Victor menambahkan, sebagai sesama instansi vertikal, Imigrasi Maluku Utara siap membangun kerja sama yang erat dengan seluruh lembaga penegak hukum demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus penegakan hukum yang efektif.
”Prinsipnya kami sangat terbuka. Sebagai sesama instansi vertikal tentu harus saling mendukung dan bekerja sama,” tandasnya.
Kakanwil Imigrasi Malut Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan













