Kejari Haltim Eksekusi Dua Terpidana Kasus Perzinahan‎‎

MarahaiNews,id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur mengeksekusi dua terpidana kasus perzinahan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (28/4/2026).‎‎

Berdasarkan informasi yang diterima dua terpidana masing-masing berinisial R.Z. dan N.M. langsung dibawa untuk menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.‎‎

R.Z. ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio, Tidore. Sementara N.M. menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Rutan Ternate.‎‎

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah. Kejari Haltim memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.‎‎

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, eksekusi dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *