Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun 2024, yang ditangni Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) memasuki babak baru.
Setelah mengantongi mengantongi dua alat bukti, tim penyidik melakukan ekspos, hasilnya kasus tersebut secara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kini tim penyidik menyerahkan semua ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit kerugian negara dari total hibah yang diterima KONI Maluku Utara.
“Update penyidikan KONI, saat ini sementara dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Matheos Matulessy. Rabu 8 Juli 2026.
Matheos saat ini tim penyidik menunggu BPK melakukan perhitungan kerugian negara, jika hasilnya sudah keluar. Pastinya akan dilakukan ekspose.
“Pastinya di ekspose untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar telah berulang kali diperiksa tim penyidik Bidang Pidana Khusus, bersama puluhan saksi lainya untuk mengungkap kasus ini.













