‎Kali Kukuba Tercemar, Pemprov Malut Ultimatum PT Feni Haltim‎‎

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe (Ft/Istimewa)

TERNATE– Dugaan pencemaran lingkungan yang menghantui Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memantik reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tak ingin tinggal diam, Pemprov memastikan bakal menerjunkan tim investigasi untuk mengusut tuntas sumber polusi yang meresahkan warga tersebut.‎‎

Fokus utama penyelidikan tertuju pada Kali Kukuba yang melintasi Desa Buli Asal dan Desa Wayfli, Kecamatan Maba. Aliran sungai yang menjadi urat nadi warga setempat itu dilaporkan berubah warna menjadi keruh pekat.

Aktivitas industri PT Feni Haltim (FHT) bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi, diduga kuat berada di balik rusaknya kualitas air tersebut.‎‎

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan cross-check di lapangan.

‎‎“Kami tugaskan tim dari Dinas ESDM untuk mengecek langsung kondisi riil di lapangan,” tegas Sarbin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/5/2026).‎‎

Mantan Kakanwil Kemenag Sulut ini menjelaskan, pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Hasil temuan tim teknis di lapangan nantinya akan menjadi dokumen kunci untuk menentukan sanksi atau langkah hukum selanjutnya.‎‎

“Besok kami masuk kantor dan langsung koordinasi dengan Kadis ESDM agar tim segera turun. Saat ini, kami belum bisa memberikan sanksi sebelum ada bukti otentik dari lapangan,” tambah Sarbin.‎‎‎

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencemaran ini terdeteksi mulai dari wilayah hulu hingga ke pesisir Teluk Buli. Air sungai yang dulunya jernih kini bercampur material sedimen.

Fenomena ini diduga merupakan dampak langsung dari aktivitas land clearing atau pembukaan lahan untuk Mega proyek pembangunan pabrik baterai.‎‎

Kondisi ini memicu gelombang kekhawatiran, terutama bagi masyarakat nelayan di Teluk Buli. Material sedimen yang masuk ke laut dikhawatirkan bakal merusak terumbu karang dan mengusir biota laut yang menjadi sumber mata pencaharian warga.

‎‎Kasus PT FHT ini kembali menambah catatan kelam aktivitas industri ekstraktif di Maluku Utara. Publik kini menanti keberanian Pemprov Malut: apakah investigasi ini akan berujung pada sanksi tegas, atau hanya sekadar seremoni pengecekan administratif belaka.‎‎‎

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *