Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Kajati), Sufari memberi materi tentang penyamaan persepsi penanganan permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Materi yang disampaikan terkait peningkatan pengaduan PBJ, serta strategi pengadaan dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMK-K melalui konsolidasi pengadaan di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Deputi Bidang Hukum Setia Budi Arjanta, kepala daerah, pimpinan OPD, pejabat pengadaan, APIP, pejabat Kejati Maluku Utara, yang dipusatkan di Ballroom Gamalama Bela Hotel Ternate, Selasa 30 Juni 2026.
Kajati Sufari dalam paparan menekankan, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Prinsip-prinsip good governance harus menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.
”Tata kelola pemerintahan yang baik harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipasi masyarakat, keadilan, serta responsivitas terhadap kebutuhan publik,” ucapnya.
Sufari menambahkan, penerapan prinsip tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
”Pentingnya birokrasi yang adaptif dan kolaboratif agar pemerintah daerah mampu merespons perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dalam sesi materi, Sufari turut menjelaskan penerapan kontrak payung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Skema tersebut dapat meningkatkan efisiensi proses pengadaan, menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan barang yang dibutuhkan secara berulang, sekaligus menyederhanakan administrasi pengadaan.
Namun jenderal dua bintang ini mengingatkan agar pelaksanaan kontrak payung tetap diawasi secara ketat untuk menghindari potensi penyimpangan, seperti monopoli penyedia, mark up harga, pembelian yang tidak sesuai kebutuhan, maupun penurunan kualitas barang dan jasa.
”Keberhasilan kontrak payung bergantung pada transparansi dalam pemilihan penyedia, kewajaran harga, serta pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan kontrak,” tegasnya.
Kajati Sufari berharap seluruh penyelenggara pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, sehingga pelaksanaan PBJ di Maluku Utara dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, serta mampu mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).













