MarahaiNews,id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan peringatan keras terkait potensi persoalan hukum dalam penerapan kontrak payung, khususnya pada proyek konstruksi dan program pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri launching kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026).
Dalam arahannya, Sufari menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi seluruh pihak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Hati-hati kita bersama-sama di sini, harus betul-betul profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kontrak payung memang menjadi dasar hukum, namun tetap memiliki potensi risiko jika tidak disertai dokumen turunan yang jelas. Salah satu titik rawan adalah surat pesanan yang tidak mencantumkan aspek teknis, harga satuan, hingga jangka waktu secara rinci.
“Kalau itu tidak jelas, berpotensi terjadi wanprestasi,” ujarnya.
Sufari juga mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat kolegial tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
“Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa ‘memakan’ kita jika kita tidak waspada,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti potensi masalah dalam perubahan kontrak, baik dari sisi ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak ditandatangani. Menurutnya, perubahan tersebut harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Kajati juga menyinggung risiko ketidaksesuaian harga dalam kontrak payung akibat fluktuasi pasar. Kondisi ini berpotensi merugikan kedua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah.
“Penyedia bisa dirugikan jika harga bahan naik, sementara pemerintah juga bisa dirugikan jika harga pasar justru turun,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi risiko administrasi hingga pidana yang kerap muncul di akhir tahun anggaran, terutama akibat keterlambatan penerbitan surat pesanan atau kesalahan administratif.
“Dalam kontrak payung ini, administrasi harus benar-benar dipastikan. Satu kesalahan saja bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh kepala dinas dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan guna menghindari temuan audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Kajati Malut Warning Tender Bermasalah, Soroti Risiko Kontrak Payung













