News  

‎Janji Nikah Berujung Laporan, Oknum Polisi di Halteng Diadukan ke Propam‎


‎MarahaiNews, id – Dugaan penipuan dengan modus janji menikah menyeret seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara. Oknum polisi berinisial Briptu AM itu kini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara oleh seorang perempuan yang mengaku menjadi korban.

‎Perempuan berinisial M (32), warga asal Jawa Tengah, mengungkapkan perkenalannya dengan terlapor bermula pada November 2024 di Kota Ternate. Hubungan keduanya kemudian berkembang layaknya pasangan serius. Bahkan, mereka sempat beberapa kali bertemu, terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025.

‎Namun, setelah pertemuan tersebut, komunikasi di antara keduanya terputus. Terlapor disebut menghilang tanpa kabar dan tidak lagi menunjukkan itikad untuk melanjutkan hubungan maupun merealisasikan janji pernikahan yang pernah disampaikan.

‎Kuasa hukum korban, Junaidi J. Badjo, mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.

‎“Kami sudah melaporkan oknum polisi ini ke Propam. Aduan resmi telah dimasukkan terkait dugaan tindak pidana,” ujar Junaidi, Rabu (29/4/2026).

‎Ia menjelaskan, awal perkenalan keduanya terjadi di wilayah Ternate Utara. Dalam perjalanan hubungan tersebut, terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan kebutuhan sehari-hari.

‎Pengacara korban lainnya, Wahyu Taha, menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan psikologis. Hal itu dipicu oleh janji pernikahan yang tak kunjung ditepati.

‎“Klien kami merasa ditipu. Karena janji menikah itu, klien kami memberikan banyak hal kepada terlapor,” katanya.

‎Selain dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menilai perbuatan terlapor berpotensi melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎Mereka menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

‎“Kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Penulis: TimEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *