Buron Kasus Pembacokan Terhenti, Resmob Canga Ringkus Pelaku di Desa MKCM Tobelo 

Tim Resmob saat amankan pelaku pembacokan di Mapolres. Foto: Istimewa

Seorang buronan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), berinisial EM alias Rino (36) yang melakukan pelarian akhirnya terhenti.

Langkah pelarian Rino yang mengelabui polisi itu berhasil ditangkap Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halut, setelah menjadi buronan selama tiga bulan. Rino berhasil diringkus pada Kamis 16 Juli 2026 di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo.

EM diketahui merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 5 April 2026, di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban pulang dari kebun menggunakan sepeda motor. 

Dalam perjalanan, korban memberikan tumpangan kepada seorang perempuan yang ditemuinya di jalan. Sekitar pukul 17.40 Wit, saat melintas di Desa Wari, pelaku diduga melihat korban berboncengan dengan perempuan tersebut. 

Diduga terbakar emosi, pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan sebilah parang hingga mengenai tangan kanan korban.  Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob sekitar pukul 00.00 Wit. Informasi tersebut menyebutkan pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Desa MKCM.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob bersama personel melakukan koordinasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah posisi dipastikan akurat, tim langsung menyiapkan perlengkapan dan bergerak menuju lokasi,” ujar Rinaldi.

Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 00.55 Wit, Tim Resmob tiba di lokasi dan langsung melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa sempat melarikan diri.

Meski demikian, proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan setelah salah seorang anggota keluarga pelaku memprotes tindakan petugas. Situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah Tim Resmob memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan.

“Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Utara dan tiba sekitar pukul 01.15 Wit. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *