SOFIFI, – Polda Maluku Utara melalui Satreskrim Polres Pulau Taliabu telah memproses seorang pria terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaku berinisial GM alias Gatot (67), warga Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Insiden kebakaran terjadi pada Senin, 1 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIT, di area Dusun Air Minggu, Desa Kilong.
Terduga pelaku diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar, namun api kemudian merembet dan menghanguskan tujuh lahan milik warga sekitar.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, membenarkan penanganan kasus tersebut. ”Memang ada satu perkara karhutla yang kita proses saat ini, sudah ditangani oleh tim penyidik. Kasusnya itu sudah diproses di Pulau Taliabu,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Pelaku disangkut melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/A/2/IX/2026/Spkt. Satreskrim Polres Pulau Taliabu, tertanggal 2 September 2026.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kasus akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












