Kapolda Malut Resmikan SPDT, Aduan Masyarakat Kini Terintegrasi‎‎

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meresmikan Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT) di ruang SPKT Polda Malut, (Foto: Istimewa).

SOFIFI, – Polda Maluku Utara memperkuat pelayanan pengaduan masyarakat. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, meresmikan Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT), Senin (14/9/2026).‎‎

SPDT tersebut berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara.‎‎

Peresmian turut dihadiri Irwasda Polda Malut Kombes Pol Andrie Rondonuwu, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Malut.‎‎Kehadiran SPDT menjadi langkah Polda Malut untuk mengintegrasikan penerimaan pengaduan masyarakat dalam satu pintu pelayanan.‎‎

Melalui sistem tersebut, setiap masukan, keluhan maupun pengaduan masyarakat diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih cepat, tepat, profesional dan transparan.‎‎

Kapolda Malut menempatkan pelayanan publik dan pengawasan internal sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.‎‎

Dengan adanya SPDT, masyarakat juga memiliki akses yang lebih jelas untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan maupun persoalan yang membutuhkan penanganan kepolisian.‎‎

Polda Malut berharap keberadaan sentra terpadu ini dapat memperkuat prinsip Polri yang Presisi sekaligus mendorong pelayanan yang responsif, akuntabel dan terbuka kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *