TERNATE – Respons cepat laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Samapta Polres Ternate menggagalkan dugaan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan mengamankan 210 botol miras siap edar dalam razia yang digelar di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (23/7) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan transaksi minuman keras di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Sat Samapta langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.Operasi dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima karton berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus. Setelah dihitung, jumlah keseluruhannya mencapai 210 botol berukuran 600 mililiter.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial T, 35, warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kemudian dibawa ke Mapolres Ternate bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo mengatakan, pemberantasan peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun represif, terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.
Sudirjo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi memicu tindak kriminal, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate,” pungkasnya.













