TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kali ini, kegiatan dipusatkan di SMA Negeri 2 Kota Ternate dengan mengangkat tema pencegahan bullying atau perundungan, Selasa (21/7/2026).
Sebanyak 150 siswa perwakilan kelas X dan XII mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara.
Para peserta tampak antusias menyimak materi sekaligus berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perundungan di lingkungan sekolah.
Materi disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy bersama Kasi I Muhamad Marwan. Keduanya memaparkan bentuk-bentuk bullying, dampak yang ditimbulkan terhadap korban, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy mengatakan, Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum sejak dini. Melalui kegiatan tersebut, pelajar diharapkan memahami pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perundungan.
“Bullying masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Melalui kegiatan ini kami berharap para siswa memahami dampak buruk perundungan, baik dari sisi psikologis maupun aspek hukum, sehingga mampu mencegah dan tidak terlibat dalam tindakan tersebut,” ujarnya.
Menurut Matheos, tingginya partisipasi siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Hal itu menunjukkan kepedulian sekaligus keinginan para pelajar untuk memahami persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan di lingkungan sekolah.
“Respons para siswa sangat baik. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menunjukkan mereka memahami materi dan memiliki keinginan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghargai serta bebas dari bullying,” katanya.
Kejati Maluku Utara berharap Program Jaksa Masuk Sekolah tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum para pelajar, tetapi juga mendorong mereka menjadi agen perubahan dalam membangun budaya sekolah yang disiplin, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.













