‎‎Kuasa Hukum BP Dorong Penanganan Cepat Kasus Dugaan Pengancaman di Desa Gamomeng‎

HALBAR – Tim penasihat hukum BP mendesak penyidik Polres Halmahera Barat segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.‎‎Perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2026 dan hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.

Menurut tim kuasa hukum BP, penyidik telah memeriksa kembali lima orang saksi untuk dimintai keterangan tambahan sebagai bagian dari pendalaman perkara.‎‎

Tim hukum menjelaskan, empat dari lima saksi menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum, sedangkan seorang saksi lainnya hadir tanpa pendamping.

Seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik secara terpisah di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Halmahera Barat.‎‎Kuasa hukum BP mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum sebelum melanjutkan proses ke tahap berikutnya.‎‎

“Kami berharap proses hukum ini dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum BP kepada wartawan.‎‎

Mereka menilai penegakan hukum yang cepat dan tegas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim hukum berharap penyelesaian perkara tersebut juga dapat menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, khususnya di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.‎‎

Hingga berita ini disusun, penyidik Polres Halmahera Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *