Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Cakalele: Terima Donasi Saat Live di Tiktok

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram. Foto: Seem

Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, mengungkap motif dugaan pelecehan tarian adat cakalele yang dilakukan sejumlah influencer.

Kabid Humas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dan mengungkap motifnya.

“Dari hasil pemeriksaan, motif mereka karena mendapatkan donasi saat live, masuk ke GoPay salah satu orang,” jelas Bram. Kamis 25 Juni 2026.

Bram menambahkan, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menerbitkan laporan polisi model A. Dan langsung memanggil 3 influencer yang berdomisili di Kota Ternate.

3 orang influencer dan dilakukan pemeriksaan, mereka diantaranya AD alias Angga, RM alias Tete Ko dan RS alias Iki.

“Benar sudah ditangani tim Cyber Polda Malut, setelah ramai di Medsos langsung ditindaklanjut,” ucapnya.

Dalam video terdapat beberapa orang, kini 3 orang telah dilakukan pemeriksaan sementara yang lainya sementara dijadwalkan.

“Kini kita masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela, nanti kita liat keterangan apakah mereka ini menghina suku atau tidak, nanti mereka yang menentukan,” akunya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini menegaskan para Influencer diduga melanggar dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu suku/golongan, berdasarkan pasal 243 ayat (1) KUHPidana yang baru. 

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *