Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Remaja di Ternate ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan di Kelurahan Tafure kepada Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (23/6/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk proses penuntutan. (Foto:Istimewa)

Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Ternate Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.‎‎ Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate pada Selasa, (23/6/2026).

Penyerahan dipimpin Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi bersama personel Unit Reskrim Polsek Ternate Utara.‎‎Kepala Seksi Humas Polres Ternate Inspektur Polisi Dua Sudirjo mengatakan tersangka yang diserahkan berinisial Dafa Saputra Asiking alias Dafa, 16 tahun.

‎‎”Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Sudirjo dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).‎‎

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WIT di RT 009/RW 005, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.‎‎Menurut Sudirjo, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.‎‎

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu unit flashdisk berisi rekaman video siaran langsung yang melibatkan tersangka dan korban, satu bilah parang, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit telepon genggam.‎‎

Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima Jaksa Madya Teguh Fidiah Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Ternate untuk proses penuntutan lebih lanjut.‎‎

Sudirjo mengatakan tahap II merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana setelah penyidikan dinyatakan selesai.‎‎

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎‎Ia menambahkan, Polres Ternate berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

‎‎”Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *