‎Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Halmahera Barat Mandek Dimeja Penyidik

Kuasa hukum pelapor, Wahyuningsih Madilis (Foto:istimewa)

‎‎HALBAR – Penanganan perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi di Desa Gamomeng, Kabupaten Halmahera Barat, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Halmahera Barat.

‎‎Kuasa hukum pelapor, Wahyuningsih Madilis, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari penyelidik maupun penyidik yang menangani kasus tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini proses perkara masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.

‎‎”Sampai berita ini ditulis, kami masih menunggu komitmen dari penyelidik maupun penyidik terkait perkembangan perkara yang sedang berjalan,” kata Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).‎‎

Ia menilai perkara tersebut sejatinya tidak terlalu rumit apabila ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah menghadirkan keterangan ahli pidana sejak tahap awal penyelidikan.‎‎

Menurut Wahyuningsih, pemeriksaan ahli diperlukan untuk membangun konstruksi hukum yang tepat sejak awal penanganan perkara. Dengan demikian, penyidik dapat memahami secara rinci apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana serta memastikan penerapan pasal yang digunakan tidak keliru.

‎‎”Keterangan ahli sangat penting karena merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut hukum. Hal itu juga dapat menjadi dasar yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya dalam perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

‎‎Ia menambahkan, kehadiran ahli pidana sejak awal juga dapat meminimalkan potensi bolak-balik berkas perkara antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.‎‎

Wahyuningsih berharap penyelidik maupun penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dalam waktu dekat.‎‎

“Kami berharap dalam pekan ini ada perkembangan yang signifikan sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *