Satuan Lalu Lintas Polres Ternate menindak tegas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) melalui kegiatan penegakan hukum berupa tilang manual sekaligus sosialisasi kepada pengemudi truk di wilayah hukum Kota Ternate, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah meningkatkan kesadaran para sopir angkutan barang agar mematuhi aturan terkait tata cara pemuatan dan batas daya angkut kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas memberikan edukasi kepada pengemudi agar tidak melakukan pelanggaran seperti membawa muatan melebihi kapasitas, memodifikasi kendaraan tidak sesuai standar, maupun mengubah tipe kendaraan yang melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, mengatakan kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Keberadaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading merupakan bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. Karena itu, Satlantas Polres Ternate terus melakukan penindakan dan edukasi guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL,” ujar Sudirjo.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
”Polres Ternate turut mengimbau para pengusaha angkutan barang serta sopir truk agar selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Satlantas Polres Ternate Tindak Kendaraan ODOL, Sopir Truk Diberi Edukasi dan Tilang di Tempat













