Polsek Galela, Halmahera Utara, meringkus seorang pria diduga selaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan rumah di Kecamatan Galela.
Pelaku dengan inisial NJ alias Nurman diringkus pada 30 April 2026 lalu, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan mulai dari 1 unit mesin cuci, 4 buah kursi plastik, 1 buah meja plastik, 1 unit kulkas, 1 unit mesin lampu generator, 1 unit mesin paras, dan 1 buah lemari pakaian.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya beberapa barang hasil curian yang dijual pelaku kepada salah satu warga Desa Barataku.
Barang curian rupanya dibelib seorang laki-laki dengan inisial NJ alias Nurman warga Desa Soasio. Dari hasil informasi dan bukti-bukti tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya sendiri.
Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kapolsek Galela, Iptu Maks Manolang mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual sebagian barang curian,” ucapnya. Sabtu 2 Mei 2026.
Iptu Maks menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya BB lanya maupun pihak yang terlibat.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Perwira dua balok ini imbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.














