Kejari Haltim Eksekusi Dua Terpidana Kasus Perzinahan‎‎

MarahaiNews,id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur mengeksekusi dua terpidana kasus perzinahan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (28/4/2026).‎‎

Berdasarkan informasi yang diterima dua terpidana masing-masing berinisial R.Z. dan N.M. langsung dibawa untuk menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.‎‎

R.Z. ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio, Tidore. Sementara N.M. menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Rutan Ternate.‎‎

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah. Kejari Haltim memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.‎‎

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, eksekusi dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *