TIDORE — Polisi menyita 500 kantong minuman keras jenis cap tikus dan mengamankan dua warga dalam penindakan di wilayah Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Kedua orang yang diamankan berinisial A, 38 tahun, dan YM, 39 tahun. Mereka diserahkan personel Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kasi Humas Polresta Tidore, Ipda Irwan Sanjaya Hamu, membenarkan penyerahan tersebut. Menurut dia, proses penyerahan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIT.
“Benar, telah dilaksanakan penyerahan dua orang pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dari Intelijen Satuan Brimob Polda Maluku Utara kepada Polsek Oba Utara,” kata Irwan.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan 500 kantong cap tikus. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Tidore menyatakan akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.













