Polda Maluku Utara menegaskan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 terus diusut hingga tuntas.
Saat ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus bekerja keras untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi.
Kasus ini telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berinisial LOM alias Ode dan bendahara umum daerah inisial ATK alias Agusmawati.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, kepada awak media mengungkapkanpenyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU Kejati Maluku Utara.
“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” jelasnya. Kamis 13 Agustus 2026.
Hadi menambahkan, penanganan kasus Tipikor khususnya DD Taliabu belum masuk pada masa Daluwarsa. Karena kasus Tipikor itu cukup lama penanganannya dan tidak bisa disamakan dengan kasus lainya.
“Untuk kasus ini apakah sudah masuk pada tahap Daluwarsanya nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani. Jikalau memang sudah sampai pada tahap tersebut, maka kasus ini harus dihentikan atau SP3. tetapi tidak menutup kemungkinan akan bisa dibuka kembali jika ada bukti (Novum) baru yang ditemukan oleh tim penyidik,” katanya.
Dirinya menyatakan, para tersangka sampai dengan saat ini terus melakukan wajib lapor sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yang jelas dalam kasus ini, penyidk masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.
“Selain wajib lapor, para tersangka juga dalam pengawasan penyidik,” pungkasnya.
Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut hingga dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.














