News  

Tegas, Kejati Maluku Utara Tetapkan Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus Sebagai Tersangka

Tim penyidik saat menyerahkan surat penetapan tersangka ke Aliong Mus. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari membuktikan ketegasanya tidak pandang bulu dalam membrantas tindak pidana korupsi di Bumi Moloku Kieraha. 

Hal ini dibuktikan dengan Mantan Bupati Pulau Taliabu, dua periode Aliong Mus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jumbo yang bersumber dari APBD Tahun 2023 itu.

“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari saat di konfirmasi, Senin 25 Mei 2026.

Surat penetapan tersangka telah diserahkan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara kepada Aliong Mus.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini tim penyidik sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka mereka masing-masing dengan inisial YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, dan MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Kini 3 orang tersangka kini berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan telah disidangkan dan telah berstatus terdakwa.

Bahkan Politisi Golkar Aliong Mus juga telah dihadirkan senagai saksi di Pengadilan untuk 3 terdakwa.

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Angka kerugian itu muncul dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *