Polres Ternate Ungkap Kasus Aborsi, Oknum Mahasiswa Hingga Dukun Kampung jadi Tersangka

Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Ternate. Foto: Seem

Seorang mahasiswa bersama pacarnya diduga mendatangi dukun kampung dan melakukan dugaan aborsi. Jasad bayi berusian 8 bulan dikubur di belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Setelah lebih dari setahun terkubur, melalui penyelidikan yang panjang tim Satreskrim Polres Ternate yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin berhasil menemukan tulang belulang bayi dalam balutan jilbab.

Kini tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya pasangan kekasih RLA (22), RAL (21), dan dukun kampung HUO alias Jija (65 ). Diduga berperan membantu proses pengguguran kandungan.

‎Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada April 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan antara kedua tersangka untuk mengakhiri kehamilan tersebut.

‎”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan uji laboratorium forensik, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Anita dalam konferensi pers didampingi Kasat AKP Bakri, Kasi Humas dan BKO Reskrim. Rabu 17 Juni 2026.

Anita menambahkan, dukun kampung diduga menggunakan berbagai cara, mulai dari pemberian ramuan, pijatan pada perut hingga tindakan lain yang bertujuan mengeluarkan janin dari kandungan.

“Terungkap dalam menggugurkan kandungan, dukun kampung meminta biaya Rp9 juta, namun ditawar Rp3 juta,” katanya.

‎Janin kemudian lahir dalam kondisi meninggal dunia. Jasad bayi itu justru diduga dibungkus menggunakan jilbab lalu dikuburkan secara diam-diam di kawasan belakang Kelurahan Fitu pada malam hari.

Mantan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini bilang, pengungkapan kasus ini semakin kuat setelah polisi menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebut para saksi. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan DNA.

‎”Hasilnya tidak terbantahkan. Uji ilmiah memastikan bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak biologis dari tersangka RLA dan RAL,” akunya.

‎Selain mengamankan barang bukti berupa tulang belulang bayi dan jilbab pembungkus jasad, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengguguran hingga penguburan bayi tersebut.

‎”Saat kasus ini mulai ditangani polisi, tersangka perempuan diketahui kembali hamil dari pria yang sama. Pada Mei 2026, ia melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *