‎Langgar Kode Etik, Polresta Tidore PTDH 1 Anggotanya

‎‎‎TIDORE – Polresta Tidore kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Senin 8 Juni 2026, institusi tersebut menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.‎‎

Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Tidore itu dipimpin langsung Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow. Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polresta Tidore.‎‎

PTDH dijatuhkan kepada Briptu Ildan Kadir, personel Satuan Samapta Polresta Tidore. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor Kep/124/IV/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berlaku sejak 22 April 2026.‎‎

Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sekadar pelaksanaan keputusan administratif, tetapi juga bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.‎‎

Menurutnya, setiap personel harus menyadari bahwa status sebagai anggota Polri diperoleh melalui proses panjang dan penuh perjuangan. Karena itu, kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat harus dijaga dengan baik.

‎‎“Mari kita mengingat kembali awal perjuangan kita untuk menjadi anggota Polri. Tidak mudah, butuh perjuangan dan banyak tenaga. Ingatlah keluarga kita, betapa banyak doa, terutama dari orang tua, untuk kita bisa sampai di titik ini,” ujar Ampi di hadapan peserta upacara.‎‎

Dia menambahkan, pelaksanaan PTDH menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, dan menghindari setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

‎‎Meski menjadi momen yang berat, kata dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjaga kehormatan organisasi dan profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.‎‎

Kapolresta juga berharap tidak ada lagi personel di lingkungan Polresta Tidore maupun jajaran Polsek yang harus menghadapi sanksi serupa pada masa mendatang.

‎‎“Mari kita ambil hikmahnya, jadikan cerminan untuk mengintrospeksi diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, serta senantiasa menjunjung tinggi Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *