Polres Halmahera Utara Musnahkan Lebih dari Seribu Liter Miras dan Barang Bukti Narkotika‎

Polres Halmahera Utara musnahkan barang bukti miras hingga narkotika hasil tangkapan sepanjang 2026 (Foto:Istimewa)

Polres Halmahera Utara memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus penyakit masyarakat dan tindak pidana narkotika dalam kegiatan yang digelar di Markas Polres Halut, Rabu, 3 Juni 2026.

‎Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 402 liter, 28 galon berukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 mililiter, serta 283 kantong plastik.

“Selain itu, petugas juga memusnahkan minuman keras tradisional jenis Ciu sebanyak 12 liter, 11 botol ukuran 600 mililiter, dan tujuh kantong plastik,” jelasnya.

‎Erlicson menambahkan, tidak hanya itu, aparat turut memusnahkan minuman keras tradisional jenis Tuak sebanyak 600 liter serta minuman beralkohol pabrikan sebanyak 36 botol dan 97 kaleng.

‎”Untuk barang bukti narkotika, polisi memusnahkan sabu seberat 3,98 gram dan ganja seberat 9,4 gram. Sementara itu, obat-obatan terlarang yang turut dimusnahkan berjumlah 536 butir,” akunya.

Barang bukti Minuman Keras dimusnahkan dengan cara ditungkan kedalam lubang, sementara barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah.

“Semua dimusnahkan dan saya pantau langsung hingga selesai,” tegasnya.

‎AKBP Erlichson berharap pihaknya dapat menekan peredaran minuman keras ilegal, narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah Halmahera Utara. Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang-barang terlarang tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *