Polisi Dalami Peran Porter dan Pemandu Pendaki Dukono, Terancam Dipidana

TOBELO – Polres Halmahera Utara mulai mendalami peran porter dan pemandu pendakian dalam insiden erupsi Gunung Api Dukono yang menewaskan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura, Jum’at (8/5/2026).

‎‎Penyelidikan dilakukan menyusul dugaan adanya pendaki yang dibawa masuk ke kawasan terlarang di sekitar kawah Gunung Dukono yang saat ini berstatus Level II atau Waspada.‎‎

Demikian disampaikan langsung Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Halmahera Utara yang turut dihadiri Bupati Halmahera Utara Dr Piet Hein Babua, Kepala Basarnas Ternate Iwan Ramdani, dan Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M Lumbun Gaol.‎‎

AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kelalaian yang dilakukan porter maupun pemandu (guide) pendakian.‎‎

“Sedang didalami. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, oknum porter dan pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Erlichson.

Menurut Kapolres, aktivitas pendakian di Gunung Dukono sebenarnya dilarang karena status gunung masih berada pada Level II Waspada. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah harus steril dari aktivitas warga maupun wisatawan.‎‎

“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” tegasnya.‎‎

Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total terdapat 20 pendaki yang terdampak erupsi Gunung Dukono. Dari jumlah tersebut, dua WNA asal Singapura dilaporkan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

‎‎Sementara pendaki lainnya, baik WNA maupun WNI, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.‎‎ Meski begitu, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur keselamatan maupun aktivitas pendakian ilegal yang dilakukan pihak tertentu.

‎‎“Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Erlichson.‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *