Seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, menempuh jalur hukum setelah pernikahannya dengan seorang anggota Densus 88 AT Polri batal digelar pada hari pelaksanaan akad.
Pria yang dilaporkan berinisial Briptu AA alias Alim, diketahui bertugas di Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Anisa mengaku hubungan mereka telah berlangsung selama tujuh tahun dan seluruh proses menuju pernikahan telah dijalani, termasuk nikah dinas pada 7 April 2026 serta dua kali bimbingan di Gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.
“Semua tahapan sudah dijalani sampai penentuan tanggal nikah pada 16 Mei 2026,” ujar Anisa saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, meski tanggal pernikahan telah ditetapkan, pihak laki-laki sempat meminta penundaan dengan alasan menunggu surat izin nikah dari institusi tempat Briptu AA bertugas. Namun, kata Anisa, surat izin nikah akhirnya keluar pada malam 15 Mei 2026 atau sehari sebelum akad nikah berlangsung.
“Subuh hari sebelum acara, orang tua AA menelepon dan mengatakan kalau AA sedang sakit, tangan dan kaki tidak bisa digerakkan serta penglihatannya kabur,” katanya.
Padahal, lanjut Anisa, seluruh rangkaian acara telah dipersiapkan dan tamu undangan sudah mulai berdatangan sejak pagi hari. Keluarga perempuan kemudian memutuskan mendatangi rumah mempelai laki-laki di Kelurahan Jan untuk memastikan kondisi Briptu AA sekaligus melanjutkan prosesi akad.
Saat tiba di lokasi, Anisa mengaku melihat langsung kondisi calon suaminya dan menilai tidak dalam keadaan sakit parah seperti yang disampaikan sebelumnya.
Ia juga menyebut pihak Kantor Urusan Agama (KUA) telah berada di rumah tersebut dan sempat memberikan opsi akad diwakilkan apabila mempelai pria tidak mampu menggerakkan tangan. Namun opsi itu disebut ditolak oleh Briptu AA.
“Setelah mendengar pernyataan itu, keluarga kami memutuskan pulang,” ujarnya.
Anisa mengaku kecewa karena hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak laki-laki untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarganya.
Karena itu, ia melayangkan somasi kepada Briptu AA dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta atas kerugian materiel maupun dampak psikologis yang dialami keluarga akibat batalnya pernikahan tersebut.
“Somasi saya berikan selama tiga hari, tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak laki-laki,” katanya.
Anisa menegaskan, apabila somasi tersebut tidak direspons, maka dirinya akan melaporkan kasus itu secara resmi dan meminta pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas terhadap Briptu AA.













