Miliki 55,17 Gram Ganja, Polres Halmahera Utara Ringkus Seorang Pemuda di Tobelo

Ari, pemuda asal Tobelo yang diringkus Satresnarkoba Polres Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Utara, meringkus seorang pria di Kecamatan Tobelo Tengah, atas kepemilikan Narkotika jenjs Ganja dengan berat bruto 55,17 gram. Kamis 17 Juni 2026.

Pria dengan inisial AL alias Ari (32) ketika ditangkap tim gabungan Satresnarkoba tak berkutik, karena mengerahui kesahakanya.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sudomo Latani, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan Ari diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis ganja yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Tobelo Tengah.

Tim Opsnal dipimpin Kaur Bin Opsnal Narkoba, Aipda Naftali Popala langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai. Dari hasil pengecekan awal petugas menemukan sebuah kardus yang dibungkus plastik hitam dan diduga berisi narkotika jenis ganja,” katanya. Jumat 19 Juni 2026.

Sudomo menambahkan, berdasarkan alamat penerima yang tertera pada paket, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria adalah Ari merupakan warga Kecamatan Tobelo.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas membuka salah satu paket dengan nomor resi JD0565861919 yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik hitam serta dililit lakban bening,” ucapnya.

Mantan KBO Reskrim Polres Halmahera Utara ini bilang, saat paket dibuka di hadapan saksi masyarakat ditemukan satu bungkusan kertas yang berisi narkotika golongan I jenis ganja.

“Tim pangsung mengamankan Ari dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu saset besar ganja dengan berat bruto 55,17 gram, satu unit telepon genggam Android warna hitam, satu kardus paket, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” akunya.

Kini Ari dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *