Jaksa Kembali Periksa Mantan Ketua Koni Maluku Utara dan Sejumlah Pengurus Cabor

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali melakukan permintaan keterangan terhadap mantan Ketua Koni dengan inisial DA.

Selain DA, sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) ikut dikintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024.

‎Pemeriksaan ini menguak indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran hibah senilai Rp12 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga, namun diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan soal pemeriksaan itu.

Bahkan Matheos menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan dan akan diperluas ke pihak-pihak lain yang terkait.

‎“Pemeriksaan mantan Ketua KONI Maluku Utara masih berlanjut. Sejumlah pengelola cabang olahraga juga sudah diperiksa hari ini,” tegas Matheos. Senin 20 April 2026.

‎Dari hasil penelusuran dokumen, penyidik menemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025. Temuan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih besar.

‎Tak hanya itu, sedikitnya 14 item belanja terindikasi bermasalah karena tidak memiliki dokumen lengkap dan diragukan keabsahannya.

‎Dengan sederet temuan tersebut, Kejati Maluku Utara kini mengantongi indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana hibah. Penyelidikan terus diperdalam, dan tidak menutup kemungkinan akan segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *