Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, percayakan Robertthus Melchisedeck Tacoy untuk memduduki jabatan Kajati Maluku Utara, mengantikan posisi Sufari.
Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026, Robertthus Melchisedeck Tacoy, resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sementara Sufari yang mendapat promosi sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Robertthus merupakan Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dikenal memiliki pengalaman di berbagai bidang penanganan perkara, intelijen,hingga manajerial di lingkungan Kejaksaan RI.
Karier Robertthus dimulai saat dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Sejumlah jabatan strategis pernah diemban Robertthus, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Kajari Jakarta Utara, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta.
Koordinator pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, kemudian menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jabatan terakhir Robertthus adalah Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Rotasi jabatan yang dilakukan Jaksa Agung merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kelembagaan guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat di konfirmasi, Kamis (230/7/2026) membenarkan adanya pergantian pimpinan di Kejati Maluku Utara.
”Benar, ada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan keputusan Jaksa Agung,” jelasnya dan mengakhiri.













