News  

Diduga Terlibat Kasus ISDA Taliabu, Kejati Malut Tahan Mantan Bupati Aliong Mus

Kejati Maluku Utara saat tahan mantan Bupati Taliabu Aliong Mus. Foto: Seem

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengambil langkah tegas melakukan pemeriksaan terhadap terhadap mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kedatangan Aliong Mus di Kantor Kejati Maluku Utara didamping Penasehat Hukum, Fadli S. Tuanany untuj menjalani selama pemeriksaan.

Setalah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar, Aliong Mus langsung ditahan.

Informasi yang diterima MarahaiNews setelah diperiksa sebagai tersangka, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) langsung mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Aliong Mus.

Setelah dokter menyatakan politisi Golkar itu kondisinya sehat, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aliong. Aliong digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Dengan ditahan Aliong Mus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibawa kepemimpinan Kajati Sufari telah membuktikan ketegasannya dalam membrantas kasus dugaan korupsi tanpa pandang bulu.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy ketika dikonfirmasi wartawan, jumat 26 juni 2026 membenarkan adanya penahanan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran ISDA.

“Benar hari ini tim penyidik Bidang Pidsus tahan 1 tersangka, dia merupakan mantan Bupati,” jelasnya.

Matheos menambahkan, setelah diperiksa sebagai tersangka mantan Bupati Taliabu dua periode itu menjalani pemeriksaan kesehatan yang didatangkan tim penyidik.

”Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Ternate,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *