Halteng – Masyarakat 4 (empat) desa di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, bersama pihak kepolisian bersepakat menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, pasca aksi protes warga Banemo pada Kamis 24 September 2026 kemarin.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang dihasilkan melalui pertemuan dan musyawarah bersama Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, di Kantor Polsubsektor Patani Barat, Jumat 25 September 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kedamaian serta situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Patani Barat.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Fiat menyampaikan jika masyarakat dan seluruh unsur yang hadir juga ikut menyepakati untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Termasuk tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, provokasi, perusakan maupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan anggota Kepolisian maupun masyarakat,” ujarnya.
Seluruh pihak turut sepakat menghormati tugas, fungsi dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat permasalahan, perselisihan maupun perbedaan pendapat, seluruh pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara tertib dan damai melalui musyawarah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
Di kesempatan tersebut, para tokoh dan pemerintah desa berkomitmen untuk menyampaikan, mengimbau dan mengingatkan masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh situasi.
Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta pihak terkait lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
Khusus terhadap empat warga Desa Banemo yang sebelumnya diamankan petugas Kepolisian, para pihak sepakat agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali tindakan yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas Kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Kesepakatan bersama tersebut dibuat atas dasar kesadaran, itikad baik dan tanggung jawab bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dengan tujuan menjaga persatuan masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kecamatan Patani Barat.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto juga menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di tengah masyarakat.
“Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Jika ada persoalan, mari kita komunikasikan dan selesaikan dengan baik. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Kapolres.
Menurutnya bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan penindakan Kepolisian sebelumnya.
Masyarakat antara lain menyampaikan harapan agar dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Kepolisian tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif.
“Masyarakat juga mempertanyakan kondisi sejumlah warga yang mengalami luka saat terjadi gesekan.Menanggapi hal tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa masukan masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan dan jajaran terkait,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda Maluku Utara serta mengarahkan Seksi Dokkes untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang mengalami luka..
Dalam pertemuan itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan terpenuhinya unsur perkara.Sementara terkait kasus meninggalnya almarhum Ali Daud, Kapolres menegaskan bahwa proses penanganannya masih terus dilakukan oleh Polda Maluku Utara.
“Kami masih terus berupaya dan mengkaji setiap informasi yang masuk agar kasus almarhum Ali dapat segera terungkap. Prosesnya tetap berjalan dan apabila nantinya telah terpenuhi alat bukti, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Fiat, bahwa Kapolda Maluku Utara akan berkunjung ke Patani Barat untuk bersama masyarakat melaksanakan deklarasi dalam rangka memperkuat komitmen menjaga keamanan serta mencegah masyarakat mudah terprovokasi.
“Harapan kita tidak ada lagi saling curiga, ketersinggungan dan hal-hal yang dapat memecah persatuan. Mari kita bersama-sama menjaga Patani Barat agar tetap aman dan damai,” ungkap Kapolres.
Kesepakatan menjaga situasi Kamtibmas ini dihadiri langsung Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para imam dan perwakilan masyarakat bersama pihak Kepolisian. (Red)












