Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, segera melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.
Terdakwa yang kerap disapa Hi. Bolong ini merupakan bos tambang emas saat ini berkasnya telah dirampungkan JPU.
Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan kepada wartawan mengungkapkan setelah pihaknya menerima tahap II dari penyidik Polres, terdakwa langsung dilakukan penahanan.
“Terdakwa langsung kita tahan, dan dititipkan di Lapas Tobelo selama 22 hari kedepan,” tegas Dewi, Kamis 23 April 2026.
Dewi menambahkan, untuk dakwaan terdakwa pihaknya telah merampungkan sebelum berkas dari tim penyidik Polres Halmahera Utara dinyatakan P21 atau lengkap.
“Sebelum P21 itu, berkasnya (Dakwaan) sudah siap, dan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” akunya.
Dewi bilang, untuk berkas 2 tersangka lainya sampai saat ini pihaknya masih menunggu dari penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara.
“Kami masih menunggu dari Kepolisian, karena berkasnya di splitsing, karena untuk pembuktian kan peranya berbeda-beda atau masing-masing,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, 2 orang tersangka kasus PETI ini yang ditetapkan sebagai DPO mereka adalah Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma.
Keduanya dinilai tidak kooperatif setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini tim penyidik sedang melacak keberadaan kedua DPO, dan dilakukan pengejaran.














