Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, secara resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2020 itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose.
Ekspose dilakukan bersama antara Kejari Halmahera Timur dan Kejati Maluku Utara. Ekspose hasil penyelidikan dan melakukan pembahasan terhadap fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan penggunaan DAU APBD sebesar Rp9.075.953.300, yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
Anggaran itu termasuk sub anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur dengan nilai sebesar Rp2.431.027.800.
Kajari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, S.H., M.H., dari hasil penyelidikan, tim menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil ekspose, telah terdapat cukup fakta dan bukti awal untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap secara lebih mendalam pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut,” jelas Firdaus. Selasa 9 Juni 2026.
Firdaus menambahkan peningkatan status perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Firdaus bilang, selanjutnya tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Selanjutnya tim akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti,” ucapnya.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga berkompeten untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara,” pungkasnya.














