HALTIM, – Polres Halmahera Timur mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik maupun penghuni rumah kost untuk segera melaporkan jika ada hal yang tak wajar.Imbauan ini menekan angka kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, menyampaikan lima poin utama yang wajib dipatuhi oleh pengelola maupun penghuni tempat tinggal sewa, sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Berikut rincian imbauan tersebut:
1. Pemilik Wajib Data & Laporkan PenghuniSetiap pemilik rumah kost diminta mendata identitas seluruh penghuni dan melaporkannya kepada Ketua RT atau RW setempat agar terpantau siapa yang bermukim di lingkungan tersebut.
2. Pasang CCTV di Bagian LuarPemilik kost diimbau memasang kamera pengawas atau CCTV di area luar bangunan sebagai sarana pemantauan dan pencegahan tindak pidana.
3. Batas Penerimaan Tamu Pukul 23.00 WITPenghuni kost diminta tidak menerima tamu setelah pukul 23.00 WIT. Jika ada kerabat atau tamu yang akan menginap, wajib melaporkannya kepada pemilik kost maupun ketua RT/RW setempat.
4. Kunci Ganda Barang & Kendaraan Seluruh penghuni diingatkan untuk senantiasa menjaga keamanan barang berharga pribadi mulai dari perangkat elektronik hingga kendaraan bermotor dengan menguncinya ganda dan menempatkannya di tempat yang aman.
5. Lapor Jika Ada Hal MencurigakanApabila melihat orang, kendaraan, atau peristiwa yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 1×24 jam.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama. Kewaspadaan dini, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta kerjasama erat antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga wilayah Halmahera Timur tetap aman dari gangguan kejahatan.
“Kami mengandalkan peran aktif seluruh warga. Mulai dari pemilik, penghuni, hingga tetangga sekitar. Jika kita saling peduli dan segera melaporkan hal yang tidak wajar, kejahatan dapat dicegah sejak dini,” ujar AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
Polres Halmahera Timur juga membuka akses informasi dan laporan melalui media sosial resmi: Instagram @humasreshaltim_ , Facebook HumasNews Reshaltim, dan X (Twitter) @Polreshaltim1 .












