TERNATE, – Kepolisian Resor Ternate mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh pemilik dan penghuni rumah kost di Kota Ternate untuk memperketat keamanan guna mencegah tiga jenis kejahatan yang kerap terjadi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menyampaikan pesan ini baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media daring, agar seluruh warga paham langkah pencegahan yang bisa dilakukan bersama.
“Kami imbau pemilik dan penghuni kost agar memahami langkah-langkah pencegahan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres, Sabtu (26/9/2026).
Pemilik kost diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, antara lain:
- Mendata identitas setiap penghuni dan melaporkannya kepada ketua RT/RW setempat
- Memasang kamera pengawas atau CCTV di area luar tempat kost sebagai sarana pemantauan Sementara bagi penghuni kost, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
– Batas penerimaan tamu hingga pukul 23.00 WIT- Jika ada tamu bermalam, wajib melaporkannya kepada pemilik kost dan ketua RT/RW
– Menjaga ketat barang berharga seperti ponsel, laptop, dan kendaraan
- Mengunci kendaraan ganda atau memarkir di area yang aman dan terpantau
“Jika melihat orang atau hal mencurigakan, atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas di kelurahan masing-masing atau hubungi Call Center Polri 110,” tegas AKBP Anita.
Selain nomor darurat 110, warga Kota Ternate kini juga bisa menyampaikan laporan melalui jalur khusus: “Lapor Ibu Kapolres Ternate” di nomor WhatsApp 0821-2208-2105.
Polres Ternate mengajak seluruh elemen masyarakat pemilik kost, penghuni, hingga warga sekitar untuk saling peduli dan menjaga komunikasi yang erat dengan kepolisian. Dengan kewaspadaan bersama, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.












