SOFIFI — Kepolisian Daerah Maluku Utara memperkuat kesiapan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang diperkirakan meningkat pada puncak musim kemarau. Kesiapan itu ditunjukkan melalui apel gelar pasukan dan peralatan yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman di Lapangan Apel Catur Prasetya Polda Maluku Utara, Selasa, (11/8/2026).
Apel tersebut dihadiri Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, para pejabat utama Polda Maluku Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan. Pemerintah daerah diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan. Hadir pula perwakilan TNI dari Kasi Ops Kasrem 152/Babullah, Kasatpol PP Provinsi Maluku Utara, Kepala Basarnas Ternate, dan tamu undangan lainnya.
Arif mengatakan apel gelar pasukan dan peralatan menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan personel sekaligus sarana dan prasarana dalam menghadapi ancaman karhutla.
Menurut dia, kesiapsiagaan tersebut juga penting untuk memperkuat koordinasi antara aparat, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya.Ia menyebutkan wilayah Maluku Utara telah memasuki musim kemarau sejak Juni hingga Juli 2026.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG, puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September.Kondisi tersebut, kata Arif, berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan pertanian.
“Karhutla apabila tidak dicegah dan ditangani secara cepat dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan ekosistem, kabut asap yang berdampak pada kesehatan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat,” ujar Arif.
Arif mengatakan penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Menurut dia, pencegahan dan deteksi dini harus menjadi prioritas.
Ia meminta jajarannya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar. Polda juga diminta memetakan dan memantau wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla.
Patroli terpadu, kata dia, perlu ditingkatkan untuk menemukan potensi kebakaran sejak dini. Jika titik api ditemukan, penanganan harus dilakukan secara cepat dan terukur agar api tidak meluas.
Polda Maluku Utara juga akan memperkuat koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dunia usaha, dan masyarakat.
Selain kesiapan personel, Arif meminta seluruh peralatan penanganan karhutla diperiksa dan dirawat secara berkala.
Ia menekankan agar pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara profesional, responsif, dan humanis dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas serta masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian. Arif menegaskan pihak yang terbukti sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan karhutla akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arif, kesiapan menghadapi karhutla tidak boleh berhenti pada kegiatan apel. Kesiapan personel dan peralatan harus diterjemahkan menjadi kemampuan operasional ketika menghadapi situasi di lapangan.
”Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan, lingkungan, kesehatan, serta keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pencegahan harus menjadi prioritas, kesiapsiagaan menjadi bagian dari budaya kerja, dan sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadapi ancaman karhutla di Maluku Utara.














