‎Kuasa Hukum FK, Pertanyakan Status Kedinasan Oknum Polisi yang Diperiksa Propam‎‎

Kuasa Hukum Korban FK, meminta Polda Maluku Utara menjelaskan status kedinasan seorang oknum anggota Polri yang disebut masih bertugas di tengah proses pemeriksaan Bidpropam. ‎Pihaknya juga meminta penanganan perkara pidana dan etik dilakukan secara profesional serta bebas dari intervensi. (Foto: Istimewa).

TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara mempertanyakan status kedinasan oknum anggota Polri berinisial Muh Bhakti Wira Pranata yang disebut masih bertugas di lingkungan Irwasda Polda Maluku Utara, meski menurut informasi dari kliennya, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.‎‎

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy dkk, meminta Polda Maluku Utara memberikan penjelasan resmi mengenai dasar administratif apabila yang bersangkutan masih menjalankan tugas selama proses pemeriksaan berlangsung.

‎‎”Kami tidak bermaksud mendahului kewenangan Propam ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi. Namun, publik berhak mengetahui apakah yang bersangkutan tetap bertugas berdasarkan Surat Perintah (Sprin) atau keputusan pejabat yang berwenang,” kata Zulfikran dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).‎‎

Menurutnya, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik, termasuk kemungkinan adanya tindakan administratif terhadap anggota yang sedang diperiksa.‎‎

Dia menegaskan tidak meminta setiap anggota yang diperiksa Propam harus otomatis ditempatkan di tempat khusus (Patsus), tetapi meminta transparansi mengenai kebijakan yang diambil institusi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.‎‎

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan bahwa laporan pidana yang diajukan kliennya masih diproses Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta menerima dokumen dan alat bukti tambahan.‎‎

Karena itu, pihaknya meminta proses pidana berjalan secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi.

‎‎”Kami berharap penyidik hanya berpedoman pada fakta dan alat bukti yang sah. Jika alat bukti telah terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan tanpa membedakan status pelakunya,” ujar Zulfikran.‎‎

Selaku kuasa hukum korban, juga meminta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar proses pidana maupun pemeriksaan etik berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.‎‎

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara, Bidpropam Polda Maluku Utara, maupun pihak yang disebut dalam keterangan LBH GP Ansor belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.‎‎‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *