Polda Malut Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Halteng, Pria 29 Tahun Ditangkap

Terduga pelaku berinisial IT bersama barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Foto: istimewa)


‎SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IT (29) ditangkap setelah diduga menerima paket narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

‎Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu (2/8/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika ke wilayah Halmahera Tengah.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu saset berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 12,81 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

‎Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Ditresnarkoba.

‎”Tim melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima barang. Sekitar pukul 16.05 WIT, petugas berhasil mengamankan terlapor di Desa Lelilef,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

‎Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan IT. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

‎Kepada penyidik, IT mengaku memperoleh tembakau sintetis itu dari seseorang berinisial J di Jakarta dengan harga sekitar Rp1 juta.

‎Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

‎Hadi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

‎”Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus ini. Polda Maluku Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas Hadi.

‎Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan langkah pencegahan, penindakan, serta pengembangan kasus guna menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *