TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial CESN diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Malut pada Senin (20/7/2026). Informasi itu menyebutkan adanya paket kiriman yang diduga berisi sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher menerapkan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di tangan penerima.
Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, sesaat setelah menerima paket yang dicurigai berisi narkotika.
Paket tersebut kemudian dibuka di kamar mess milik CESN dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Hasil pemeriksaan menemukan satu sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam sebuah mainan anak yang telah dirusak untuk mengelabui petugas.
Penggeledahan tidak berhenti di situ. Polisi kembali menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu di dalam tempat headset berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapannya yang disimpan di dalam kotak kacamata.
Dalam pemeriksaan awal, CESN mengaku paket yang diterimanya merupakan titipan seseorang berinisial B, sementara tiga sachet sabu yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Selanjutnya, CESN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Maluku Utara.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Paket Sabu Disamarkan dalam Mainan Anak, Polisi Amankan Pengedar di Weda Tengah













