TIDORE – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/58/VII/RES.1.24/2026/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelapor berinisial FK (25), warga Kabupaten Pulau Morotai, melaporkan seorang pria bernama Muh Bakti Wira Pranata, yang disebut merupakan anggota Polri. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.40 WIT di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Dengan diterbitkannya STPL tersebut, perkara kini memasuki tahap penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Dalam laporannya, FK tidak hanya mengadukan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, tetapi juga mengungkap dugaan keterlibatan terlapor dalam aktivitas judi online.
Kepada wartawan, FK mengaku telah mengetahui kebiasaan tersebut bahkan sebelum keduanya menikah. Menurut dia, terlapor pernah meminjam uang darinya yang kemudian diketahui digunakan untuk bermain judi online.
“Dia pernah pinjam uang. Saya kemudian tahu uang itu dipakai untuk judi online. Bahkan saat itu dia menggunakan akun BRImo atas nama saya untuk melakukan transaksi,” kata FK.
FK mengaku sempat menegur terlapor karena tidak ingin terlibat dalam aktivitas yang menurutnya bertentangan dengan hukum maupun ajaran agama. Namun saat itu hubungan mereka belum memasuki jenjang pernikahan sehingga ia merasa tidak memiliki kewenangan untuk membatasi perilaku terlapor.
“Saya pernah bilang jangan pakai uang untuk judi karena tidak mau ikut menanggung dosa. Tapi waktu itu kami belum menikah, jadi saya tidak bisa terlalu melarang,” ujarnya.
Menurut FK, kebiasaan tersebut masih berlanjut setelah mereka menikah. Ia mengaku beberapa kali memergoki terlapor kembali bermain judi online, termasuk ketika berada di depan rumah kos.
“Dia sempat minta maaf dan bilang tidak akan mengulangi lagi. Tapi setelah itu tetap bermain judi online berulang kali,” tuturnya.
FK mengatakan, belakangan terlapor menggunakan telepon genggam pribadi beserta rekening bank atas namanya sendiri untuk melakukan transaksi judi online.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan aktivitas tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
“Semua bukti sudah saya serahkan. Selanjutnya saya serahkan kepada Propam untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Selain bukti dugaan judi online, FK juga mengaku telah menyerahkan alat bukti lain kepada penyidik, termasuk hasil pemeriksaan medis dan visum. Ia menyebut memiliki saksi yang mengetahui dugaan permintaan untuk melakukan aborsi.
FK turut mengklaim dugaan kekerasan yang dialaminya sebelumnya sempat ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Menurutnya, personel Polsek bersama anggota Divisi Propam pernah mendatangi kediamannya setelah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu, Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.> “Kalau terkait masalah anggota saya akan teruskan ke Propam biar nanti ditindaklanjuti,” ujar Ampi kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Ampi, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Propam Polda Maluku Utara mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik maupun dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut dalam aktivitas judi online.
Sementara itu, proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan masih berlangsung di Polresta Tidore.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor maupun Polda Maluku Utara apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas substansi pemberitaan ini.













