‎Dugaan KDRT Libatkan Oknum Polisi Halteng Dilaporkan ke Divisi Propam Polri


‎TERNATE – Seorang perempuan berinisial FJM alias Febi mengaku telah melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, seorang anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) berinisial ZFW alias Bripda Zul, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

‎Kepada wartawan, Pelapor Febi mengatakan laporan tersebut telah diterima Divisi Propam Polri. Menurutnya, pengaduan itu teregistrasi dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026072200111 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026 pukul 09.28 WIB.

Ia menuturkan, dalam laporannya ia mengadukan dugaan KDRT yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota Polres Halmahera Tengah.

‎Menurut Febi, dugaan kekerasan yang dilaporkan meliputi pemukulan, pencekikan, menginjak perut, hingga membenturkan kepala ke tembok yang menyebabkan dirinya mengalami luka memar. Selain itu, ia juga mengadukan dugaan tindakan meminta uang, membuka pintu kamar kos tanpa izin, serta menuduh dirinya memiliki hubungan dengan pria lain.

‎Febi berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Propam Polri.

‎Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan pelapor, surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri dan dilengkapi sejumlah lampiran sebagai bagian dari laporan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Polri maupun Polda Maluku Utara mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bripda ZFW maupun Polres Halmahera Tengah terkait laporan yang disampaikan pelapor.

‎Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *