Polda Maluku Utara Ringkus 2 Residivis, Terungkap dugaan Keterlibatan Seorang Napi di Lapas Ternate

2 orang residivis kasus Narkoba saat diamankan bersama Barang Bukti Sabu. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan meringkus 2 orang pelaku yang merupakan residivis.

Kasus ini diungkap Unit II, dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DJ (47) dan TR (39), di Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.  Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DJ di Gang Jalan Toloko Oskar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu dalam penguasaan DJ. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DJ mengaku memperoleh barang tersebut dari TR dengan harga Rp1.800.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening milik TR.

Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos TR. Terduga pelaku berhasil diamankan di dalam kamarnya. 

Dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan terhadap badan maupun kamar TR tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Kepada penyidik, TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Keterangan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, kepada wartawan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ucap Hadi. Sabtu 18 Juli 2026.

Hadi menambahkan, Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. 

“Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Hadi imbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *