TERNATE – Oknum anggota Polisi, terancam dilaporkan istrinya sendiri karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) percobaan Aborsi, perselingkuhan hingga penelantaran.
Ibu Bhayangkari dengan inisial F alias Febbry itu akan membawa suaminya dengan inisial ZFW alias Bripda Zul ke ranah hukum.
Bripda Zul diketahui merupakan anggota Polres Halmahera Tengah yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).
Febbry kepada wartawan mengatakan, alasan dirinya membuka persoalan rumah tangganya ke publik, karena suaminya telah melakukan hal yang sama sudah berulang kali tanpa penyelesaian.
Ia berencana melaporkan suaminya secara resmi ke Polda Maluku Utara, baik terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dugaan percobaan aborsi yang saya alami. Saya ingin ini diproses secara hukum,” kata Febbry. Selasa, (14/7/2026).
Febbry mengungkapkan, dirinya menikah dengan Bripda Zul pada Juni 2023. Tidak lama setelah menikah, ia mengaku mulai mengalami berbagai persoalan dalam rumah tangga.
Kasus yang paling membekas, pada tahun 2024 ketika sedang mengandung. Febbry menduga suaminya sempat berupaya menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. Upaya pertama disebut gagal, sedangkan pada percobaan berikutnya ia menduga suaminya memesan obat penggugur kandungan dari luar Ternate dengan nilai sekitar Rp500.
“Saya mengalami keguguran. Peristiwa itu bermula ketika ia menyantap makanan yang telah disiapkan suaminya sebelum berangkat bekerja,” akunya.
Tak lama setelah makan, ia merasakan nyeri hebat di bagian perut disertai pendarahan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan.
“Dokter menyampaikan kemungkinan keguguran dipicu oleh obat dengan dosis tinggi atau zat tertentu yang masuk ke dalam tubuh saya,” ungkapnya.
Selain dugaan percobaan aborsi, Febbry juga mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Kecurigaannya muncul beberapa bulan setelah mengalami keguguran.
“Saya temukan percakapan di telepon seluler suami saya dengan seorang perempuan. Setelah menghubungi perempuan tersebut menggunakan nomor lain, saya memperoleh pengakuan bahwa hubungan mereka telah berlangsung sejak Agustus 2024,” katanya.
Pengakuan itu, memperkuat dugaannya bahwa pada malam ketika suaminya mengaku sedang bertugas patroli, sebenarnya yang bersangkutan berada bersama perempuan lain di sebuah penginapan.
“Persoalan itu sempat dilaporkan ke institusi kepolisian. Saat itu penyelesaiannya hanya berupa surat pernyataan agar hubungan tersebut dihentikan,” ucapnya.
Febbry juga mengaku beberapa kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu kejadian disebut terjadi di Weda setelah terjadi perselisihan yang berkaitan dengan keluarga suaminya.
Ia mengaku ditampar hingga bibirnya pecah, dicekik, serta mengalami kekerasan fisik lainnya. Peristiwa itu kemudian sempat dilaporkan kepada atasan suaminya.
Kasus kekerasan lain, kembali terjadi beberapa bulan kemudian di sebuah rumah kos. Ia mengaku dipukul, rambutnya dijambak, hingga kepalanya dibenturkan ke tembok.
“Akibat kejadian itu saya menjalani visum dan membuat laporan polisi. Namun laporan itu kemudian dicabut setelah suaminya menyatakan bersedia mengurus perceraian,” katanya lagi.
Tak hanya itu, Febbry juga mengaku telah ditelantarkan secara ekonomi. Sejak Februari 2026, ia menyebut tidak lagi menerima nafkah dari suaminya. Kartu ATM yang biasa digunakan diblokir, akses komunikasi melalui media sosial juga diputus, sementara kebutuhan hidup sehari-hari ditanggung keluarganya.
Ia bahkan mengaku difitnah telah meninggalkan suami demi pria lain, tuduhan yang dibantahnya. Kini Febbry menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum.
Selain dugaan percobaan aborsi, ia juga berencana melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga serta meminta agar suaminya diproses melalui mekanisme kode etik Polri.
“Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya bisa menjalani hidup dengan tenang,” pungkasnya.
Hingga berita dipublis media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke Bripda Zul tentang pengakuan sang istri namun belum berhasil.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan pernyataan sepihak dari pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau klarifikasi dari pihak terlapor.













